Pemkab Lampung Selatan Prioritaskan Pembangunan Infrastruktur
Menurut Wakil Ketua DPRD Lampung Selatan Antoni Imam, dalam rapat paripurna penyampaian Raperda Perubahan APBD Kabupaten Lampung Selatan tahun 2013, di Kalianda, Senin (16/9), menyebutkan salah satu pembiayaan senilai Rp100 miliar untuk pembangunan jalan poros yang menghubungkan 17 kecamatan di kabupaten itu.
Pembangunan infrastruktur itu mendapatkan apresiasi dari tujuh fraksi di DPRD setempat, seperti Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (F-PDIP), Fraksi Demokrat, Fraksi Golkar, Fraksi PAN, Fraksi PKS, Fraksi Hanura Benteng Kebangsaan, dan Fraksi Rapinkab.
"Kami mengapresiasi prioritas pembangunan infrastruktur yang akan dilaksanakan," kata Antoni Imam pula.
Menurut Antoni, prioritas pembangunan infratruktur itu tercermin dalam besaran anggaran pembangunan yang dimasukkan dalam RAPBD-P Lampung Selatan.
"Mudah-mudahan pelaksanaan pembangunan tepat waktu serta kualitas pembangunan juga makin baik," katanya mengharapkan.
Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Lampung Selatan Harjono juga menyambut baik upaya pemkab setempat yang telah merealisasikan pinjaman daerah untuk perbaikan dan pembangunan infrastuktur jalan poros antarkecamatan sebesar Rp100 miliar.
Pinjaman dana daerah tersebut diharapkan bisa dialokasikan untuk kepentingan program strategis pada skala prioritas pembangunan dalam perubahan-APBD tahun 2013, kata dia lagi.
"Dalam implementasinya, kami mengimbau agar program kegiatan yang sudah direncanakan dapat dilaksanakan sebaik-baiknya dengan mengedepankan kualitas pekerjaan dan peningkatan pengawasan terhadap rekanan," ujarnya.
Harjono menuturkan bahwa penyampaian nota keuangan dan RAPBD Perubahan tahun 2013 memiliki arti sangat penting dalam keberlangsungan dan kelanjutan pembangunan.
Selain itu, menurut dia, pelaksanaan pembangunan daerah itu harus terkait dengan pencapaian target dan indikator yang telah dicanangkan dalam rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) Kabupaten Lampung Selatan tahun 2011--2015.
Secara yuridis, kata dia, kebijakan perubahan APBD 2013 ini mengacu pada Pasal 154 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana yang telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Permendagri Nomor 21 Tahun 2011 yang menjelaskan bahwa substansi dalam perubahan APBD 2013 ini didasarkan pada perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum anggaran, keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antarunit organisasi, antarkegiatan dan antarbelanja.
Selain itu, anggaran perubahan didasari pada keadaan yang menyebabkan sisa lebih pembiayaan (SILPA) tahun sebelumnya harus digunakan pada tahun berjalan, keadaan darurat, dan keadaan luar biasa.
"Artinya, perubahan anggaran keuangan ini tidak hanya sekadar merupakan program rutin pergeseran angka dan program dari satu program ke program lainnya. Akan tetapi, lebih menjawab pada substansi persoalan kebutuhan yang belum teralokasikan," kata dia.
Dengan mengacu dari hasil pembahasan Kebijakan Umum Anggaran-Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Perubahan-APBD Tahun 2013 antara Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dengan Badan Anggaran DPRD, kata Harjono, Fraksi Partai Demokrat merespons positif dan menyatakan siap untuk membahas lebih lanjut atas RAPBD Perubahan Kabupaten Lamoung Selatan tahun 2013 itu pula.
"Kami tentunya merespons positif hasil dari pembahasan KUA-PPAS Perubahan-APBD Tahun Anggaran 2013. Bahkan, kami pun siap untuk membahasnya lebih lanjut lagi," ujar dia lagi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar